Jakarta

Soni Diusulkan Jabat Plt Gubernur DKI Hingga 15 Oktober

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 16 Jan 2017 - 19:11:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

57soni.jpg

Soni Sumarsono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengusulkan agar Pemerintah Pusat mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI hingga 15 Oktober.

Sementara Djarot Saiful Hidayat tetap menempati posisi semula sebagai Wakil Gubernur DKI.

Menurut Amir, pengangkatan Soni sebagai Pejabat Gubernur DKI bertujuan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta pembangunan di Ibukota.

"Pengangkatan Soni sebagai Pejabat Gubernur sangat vital untuk menjaga harmonisasi di Pemprov DKI. Hal ini juga untuk menjaga agar pemerintahan dan pembangunan tidak diganggu kepentingan-kepentingan sepihak," kata Amir, Senin (16/1/2017).

Disisi lain, Amir menuturkan, setelah diangkat menjadi Pj Gubernur, Soni bisa lebih fokus mengawasi program-program krusial APBD 2017 yang telah digodok bersama DPRD DKI.

"Dengan begitu maka beban konflik bisa berkurang," ujar Amir.

Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui tengah menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ahok dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. (icl)

tag: #plt-gubernur-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement