Berita

Kenaikan STNK Sumbang Inflasi 0,25 Persen

Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 13 Jan 2017 - 15:34:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

38stnk-motor-.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat soal kepemilikan kendaraan menyumbang 0,25 persen ke inflasi pada Januari 2017, yang diperkirakan secara bulanan akan sebesar 0,74 persen (month to month/mtm).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, secara tahunan inflasi pada Januari 2017 akan sebesar 3,26 persen (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen (yoy).

"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata Perry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Selain kenaikan tarif administrasi STNK, lanjut Perry, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11 persen ke inflasi.

Perry menyebut tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.

Menurut Perry, melihat dampak dari kenaikan "administered prices" sejauh ini, pergerakkan inflasi masih dalam radar Bank Sentral. Dia meyakini dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya temporer.

Jika melihat komponen inflasi inti, lanjut dia, sesuai dengan prediksi yang dijaga BI.

Ia menambahkan, inflasi inti yang terkendali karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.

"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran yang bervariasi per 6 Januari 2017.(yn/ant)

tag: #bank-indonesia   #sim   #stnk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement