Berita

Wantimpres hadir di PTUN, Lawan Keberatan

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 27 Jan 2015 - 21:51:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58ppp.jpg

Gedung PPP (Sumber foto : eko hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kehadiran satu anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di sidang PTUN gugatan PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai bentuk intervensi. Hal itu secara tidak langsung akan mempengaruhi jalannya persidangan.

"Suharso itukan baru saja dilantik presiden sebagai Wantimpres dan dalam sidang hari ini dihadirkan untuk menjadi saksi. Sebagai penasihat hukum kami keberatan karena ini berkaitan dengan jabatannya yang seharusnya netral dan tidak memperlihatkan keberpihakan politiknya," kata penasehat hukum kubu Djan Faridz, Humprey Djemat melalui rilis yang diterima TeropongSenayan, Selasa (27/01/2015).

Menurut Djemat, seharusnya pihak Romi bisa mengajukan saksi lain. Seharusnya hakim juga bisa mempertimbangkan hal ini.

"Ada hal lain yang menjadi keberatan kami di kesaksian Suharso yaitu pada saat dipersidangan dia mengatakan bahwa ada ucapan selamat yang diberikan oleh Mbah Moen (Ketua Dewan Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan PPP) setelah Muktamar di Surabaya. Padahal saksi tidak mendengarkan langsung Mbah Moen bicara," katanya.

Berdasarkan UU keterangan yang harus diambil adalah keterangan saksi yang saksi lihat sendiri, dengarkan sendiri dan alami sendiri. "Jadi kami menilai keterangan tersebut hanya sebagai testimonial dari pihak lain bukan fakta." papar Djemat.

Di sisi lain ada keterangan Suharso yang justru menguatkan kubu Djan Faridz yaitu Suharso mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP, pasal 51 ayat 2, menyatakan muktamar dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah pemerintahan baru dibentuk.

"Ternyata muktamar di Surabaya itu tanggal 15-17 Oktober 2014, sedangkan pemerintahan baru, baru terbentuk 20 Oktober 2014. Dengan demikian dipersoalkan keabsahan dari muktamar Surabaya.(ss)

tag: #wantimpres  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement