Bagikan Berita ini :
Sukamta (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Sukamta mengaku, pihaknya tidak pernah menyetujui aturan adanya kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, khusunya terkait administrasi penerbitan STNK dan BPKB.
Pernyataan Sukamta itu sekaligus sebagai bantahan atas klaim Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang menyebut kenaikan administrasi STNK dan BPKB atas rekomendasi Banggar.
Menurutnya, saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perekonomian Darmin Nasution yang mengusulkan menaikkan PNBP antara 100 persen hingga 275 persen.
"Fraksi PKS secara personal anggota maupun fraksi sangat firm (tegas) dalam perdebatan maupun sikap akhir, kita tidak setuju hal itu dibebankan pada rakyat kecil. Jadi tidak benar juga kalo dikatakan asalnya dari Banggar, yang usul wakil pemerintah," kata Sukamta di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/1/2016).
"Soal kenaikan STNK dan BPKB, ada diskusi di dalam forum pendalaman tapi tidak ada kesimpulan. Tidak menjadi sebuah keputusan di Banggar bahwa pemerintah diminta untuk menaikan biaya STNK apalagi BPKB. Tidak ada dalam kesimpulan," tambah anggota Fraksi PKS tersebut.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah dibahas lintas lembaga.
Kenaikan tarif ini tidak diputuskan secara sepihak oleh Polri.
"Sudah dibicarakan cukup panjang dengan komisi III DPR dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Usulan itu banyak juga yang dari Banggar," kata Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2017).(yn)
tag: #banggar-dpr #kapolri #sim #stnkBagikan Berita ini :