Berita

Rupiah Baru Disebut Mirip Yuan, Begini Penjelasan BI

Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 25 Des 2016 - 21:34:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

61rupiah-baru-yuan.jpg

Uang rupiah baru tahun emisi 2016 (kiri) dan mata uang Cina yuan (Sumber foto : Istimewa)

BUKITTINGGI (TEROPONGSENAYAN) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hendar menyatakan uang rupiah baru tak menjiplak desain mata uang Cina, Yuan. 

Menurut Hendar, setiap mata uang dari berbagai dunia, dibedakan melalui warna.

Untuk uang rupiah emisi 2016 dominasi warna masih tetap sama dengan emisi tahun sebelumnya seperti merah untuk Rp 100.000 dan biru untuk Rp 50.000.

"Tidak ada yang dimirip-miripkan. Setiap uang memang dibedakan dengan warna karena melalui warna uang dapat lebih mudah dikenali," ujarnya di Pasar Atas Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (25/12/2016).

Bank Indonesia secara resmi menerbitkan sebelas pecahan uang rupiah tahun emisi 2016, terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 serta uang logam pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Meski telah resmi dikeluarkan, uang rupiah lama seperti emisi 2014 masih tetap berlaku hingga akhirnya ditetapkan untuk dicabut.

Hendar menyatakan, uang rupiah baru tak mudah ditiru. Alasannya, pencetakan uang rupiah dilengkapi dengan teknik pengaman dimaksudkan agar tidak mudah ditiru atau disebut rectoverso.

Dengan teknik rectoverso tersebut, ada bagian gambar dari uang yang bila dilihat dari satu sisi akan tampak tidak beraturan namun bila diterawang akan memunculkan gambar yang jelas dan utuh. Untuk uang rupiah baru tahun emisi 2016 memunculkan lambang BI.
"Jadi kalau ada yang mengatakan mirip lambang tertentu, itu tidak benar. Semua unsur yang ada di uang rupiah dimaksudkan untuk kepentingan pengamanan uang agar tidak mudah dipalsukan," ujarnya.

Ia menyebutkan teknik rectoverso telah diterapkan di uang rupiah sejak 1993 sementara logo Bank Indonesia dipakai dalam teknik itu sejak 2001.

Pencetakan uang rupiah dilakukan melalui kontrol ketat dan pencetakan hanya dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

"Pencetakan uang oleh Peruri berada di bawah kontrol ketat BI. BI sendiri berada di dalam kontrol ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya desain, jumlah dan nominal uang pengamanannya dari BI," katanya.(yn/ant)

tag: #bank-indonesia   #rupiah   #yuan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement