TSPartai

Revisi Perppu Pilkada, Setnov Bilang Golkar Utamakan Kepentingan Rakyat

Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 25 Jan 2015 - 14:06:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80Setya Novanto1.jpg

Setya Novanto, Ketua DPR RI (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar (FPG) aktif mengikuti revisi Perppu Pilkada yang sudah disetujuai menjadi UU. Dia mengungkapkan Golkar mengutamakan kepentingan rakyat dalam hajatan ini.

 

"Keputusan Partai Golkar terkait revisi Perppu Pilkada berlandaskan kepentingan rakyat, dan tidak ada unsur politis apapun," ujar Setya Novanto yang hadir pada acara dengar pendapat FPG dengan para pimpinan DPD Partai Golkar se Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

 

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua FPG, Ade Komarudin, ada lima poin yang akan menjadi fokus revisi Perppu Pilkada karena berpotensi menimbulkan masalah krusial. "Masalah yang ada isu-isu krusial harus didalami oleh semua fraksi-fraksi dan pemangku kepentingan langsung," ujar Ade. Golkar menilai semua isu krusial harus direvisi.

 

Seperti diketahui bunyi lima poin Perppu pilkada yang saat ini bermasalah, pertama tentang calon dan pasangan calon yang mengikuti PIlkada. Dalam pasal 40, Perppu disebutkan bahwa calon dan pasangan calon diajukan berpasangan. Anehnya dalam pasal-pasal berikutnya tidak mengatakan seperti itu.

 

Kedua soal rentang waktu yang cukup lama bagi pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan hingga pilkada serentak dilaksanakan. Ketiga tentang tahapan pilkada yang cukup panjang terutama ketika terjadi dua putaran.

 

Sedangkan yang keempat terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada. Perppu menyatakan penyelesaian dilakukan di pengadilan tinggi yang ditunjuk Mahkamah Agung, sementara MA berpendapat penyelesaiannya harus dilakukan di badan khusus diluar pengadilan. Dan yang kelima soal uji publik yang terlalu lama, yakni tiga bulan.(ris)

tag: #Setnov   #FPG   #Perppu Pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement