Berita

Tak Diizinkan Masuk ke Ruang Sidang, Pelapor Kasus Ahok Kecewa

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 13 Des 2016 - 14:23:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

59ahoklagi.jpg

Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Massa aksi kecewa karena tidak diizinkan masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Punama (Ahok) yang digelar hari ini, Selasa (13/12/2016).

Salah satu pelapor, yakni Pedri Kasman dengan menggunakan speaker dari mobil komando menyesali hal itu. Mereka menilai ada diskriminasi penegak hukum terhadap pengunjung sidang.‎

"Kami dari pagi disini, kami lihat ada diskriminasi dalam sidang ini, sidang saat lemah dan amburadul, seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang," ujar Pedri di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono juga pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bertanggungjawab karena mereka tak diizinkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami minta Kapolres dan pihak Pengadilan bertanggung jawab. Harusnya proporsional, pelapor ada 16 orang, dalam hukum setau saya tidak ada perwakilan," tambahnya.

Diketahui, Ahok sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al-Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (icl)

 

tag: #ahok   #islam-menggugat-ahok   #penistaan-agama  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement