Berita

Akom Dipersilakan Ajukan Peninjauan Atas Putusan MKD

Oleh Sahlan pada hari Kamis, 08 Des 2016 - 12:44:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

63Ade_Komaruddin.jpg

Ade Komarudin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana mengupayakan untuk memulihkan nama baiknya, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan sanksi terhadap dirinya. Akom, sapaan akrabnya, disebut melanggar kode etik dewan.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya mempersilakan Akom untuk melakukan peninjauan hasil keputusan MKD tersebut.

"Ya kan tidak ada masalah, itu kan haknya pak Akom dan bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD, kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD. Kan tidak ada masalah," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Kendati demikian, Dasco mengatakan, sejauh ini belum ada surat terkait peninjauan kembali keputusan MKD terhadap politikus Golkar tersebut.

"Belum, belum (ada)," ucapnya.

Politikus Gerindra ini mengungkapkan, permohonan peninjauan kembali hasil keputusan MKD pernah dilakukan.

"Mekanisme sudah ada dan sudah pernah terjadi. Dan ada yuriprudensinya," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR ini menyarankan agar Akom melakukan peninjauan setelah masa reses selesai pada tahun depan.

"Kita belum bisa bicara terbukti dan tidak terbukti, kan materinya belum masuk. Cuman memang, kalau mau diadakan upaya saya saran setelah reses. Kita kan mau reses sebentar lagi," pungkasnya.

Diketahui, MKD memutuskan bahwa Ade Komarudin telah melakukan dua pelanggaran etika. Pertama, memfasilitasi rapat pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) antara Komisi XI dengan BUMN, padahal BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI.

Kedua, tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat Paripurna DPR.(yn)

tag: #ade-komarudin   #dpr   #mkd  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement