Berita

Ikut Aksi 412, MKD Diminta Panggil Ketua DPR

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 05 Des 2016 - 16:50:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

14setnov1.jpg

Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan relawan Jokowi di Pilpres 2014 lalu Ferdinand Hutahaean meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua DPR Setya Novanto.

Alasannya, kata Ferdinand, Novanto dinilai melanggar kode etik lantaran hadir pada acara parade Kebhinekaan bertajuk 'Kita Indonesia' pada 4 Desember 2016 kemarin.

"Karena acara itu melanggar aturan Pergub (peraturan gubernur DKI) tentang kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day yang tidak boleh dijadikan ajang kegiatan politik," tandas Ferdinand kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Bahkan, lanjut dia, bukan cuma pelanggaran etika tapi sudah merupakan bentuk perbuatan pidana yang melanggar Pergub.

"Aturan itu dibuat untuk dipatuhi. Melanggar aturan tentu ada sanksinya," tegasnya.

Menurutnya, SN sebagai ketua DPR telah menunjukkan etika buruk kepada publik bahwa Ketua DPR bebas melanggar aturan.

"Ini etika buruk dari seorang ketua DPR," ujarnya.(yn)

tag: #bhineka-tunggal-ika   #setya-novanto  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement