Berita

Kata Sri Mulyani, Google-DJP Sudah Lakukan Perbandingan Pajak

Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 01 Des 2016 - 22:21:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

76SriMulyaniIndrawati2.jpg

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYN) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bertemu dengan pihak Google untuk membandingkan data perhitungan pajak.

"Sudah bertemu untuk menunjukkan dari sisi Google sendiri apa basis yang mereka nyatakan sebagai perhitungan kewajiban pajak mereka, sementara dari tim kami juga memberikan kalkulasi (pajak)," kata Menkeu di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dengan membandingkan kedua perhitungan tersebut, akan ditemukan titik yang bisa disepakati berdasarkan volume transaksi atau kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak kewajiban pajak Google kepada pemerintah.

Dalam hal ini, Menkeu memuji Google yang telah menunjukkan janjinya untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Saya juga bangga dengan tim (Ditjen Pajak) kita yang juga berkomitmen melihat seluruh potensi penerimaan pajak di dalam negeri sehingga kita bisa menciptakan level playing field (aturan main) kepada seluruh pelaku ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah akan menarik pajak dari Google tahun ini, setelah selesai melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu.

"Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan," ujar Ken

Proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, dimana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

Ditjen Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. (plt/ant)

tag: #google   #sri-mulyani  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement