Bisnis

DISKUSI NASIONAL REVITALISASI BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH [3]

OJK:Peran LKM Masih Perlu Ditingkatkan

Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 01 Des 2016 - 18:49:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

902B8A5723.JPG

Direktur LKM Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Suparlan sedang menyampaikan paparannya dalam Diskusi Nasional Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU nOMOR 1/2016 (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] – Keberadaan lembaga keuangan mikro [LKM] diharapkan mampu berperan membantu mengembangkan sektor usaha mikro. Karenanya, kedudukannya sebagai LKM harus diperkuat secara hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Keuangan Mikro [LKM] Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Suparlan, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Nasional Revitalisasi Baitut Tamwil Muhammadiyah [BTM] Pasca Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa [29/11/2016]. ‘’Lembaga keuangan mikro harus bisa membantu sektor usaha mikro,’’ kata dia.

Menurut Suparlan, badan hukum LKM ada dua bentuk, yaitu perseroan terbatas [PT] atau koperasi. Khusus PT, dia menjelaskan, ada penyesuaian kepemilikan saham LKM hasil pengukuhan dan perizinan dengan setoran modal nontunai paling lama 5 tahun sejak tanggal 29 Desember 2015.

‘’Paling sedikit 60% saham PT LKM itu harus dimiliki oleh Pemda Kab/Kota atau Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan.  SIsanya 40% saham dapat dimiliki oleh WNI dan/atau Koperasi,” kata Direktur LKM OJK ini.

Sedangkan LKM sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu yang menerapkan pola konvensional dan syariah [LKMS] atau baitul maal wa tamwil [BMT]. Jika di Muhammadiyah, BMT disebut dengan baitut tamwil Muhammadiyah [BTM].

‘’BMT dan BTM harus berlomba memberikan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat untuk kurangi kemiskinan Keberadaan LKM itu sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Suparlan dalam acara yang diselenggarakan TeropongSenayan bekerjasama dengan Induk BTM, dan Lembaga Layanan Pemasaran [LLP] KUKM.

Bagi yang belum berbadan hukum, Suparlan berharap agar LKM dan koperasi  secepatnya mendaftarkan diri legalitasnya. Jika berbentuk koperasi, diatur dalam UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi maupun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.  [Baca; Perlunya Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU-LKM].

Bagaimana dengan peran OJK sendiri, menurut Suparlan, merupakan institusi yag bertugas mengawasi semua lembaga keuangan agar bisa lebih maksimal perannya di masyarakat. ‘’Untuk itu, LKM harus memperkuat diri dari aspek teknologi, pemasaran, dan aspek pedanaan,’’ tutur Suparlan.

Dalam diskusi yang dibuka oleh Ketua PP Muhmmadiyah Anwar Abbas itu, juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, Ketua Pusat BTM Jateng Akhmad Syakowi, Ketua Asosiasi BMT Aries Mufti, dan anggota Pengawas Lembaga Pengelola Dana Bergulir [LPDB] Setyo Heriyanto, dan Ketua STIE Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkana.

Sedangkan bertindak sebagai keynote speaker Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring yang diwakili Asisten  Deputi Bidang Keanggotaan Salekan. Acara ini juga dihadiri organisasi profesi seperti Jaringan Saudagar Muhammadiyah [JSM]. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm   #muhammadiyah   #otoritas-jasa-keuangan-ojk   #smesco  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement