Berita

Polri Ogah Bocorkan Informasi Soal Upaya Makar pada 25 November

Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 22 Nov 2016 - 14:06:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

55rikwanto.JPG

Kombes Pol Rikwanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah mengkaji soal adanya upaya makar pada demo 25 November 2016 mendatang.

Namun, Rikwanto enggan menyimpulkan lebih detail apakah sudah ditemukan satu aksi nyata dalam upaya makar itu. Secara internal informasi yang masuk terus dikaji.

"Itu informasi juga dalam kajian Kepolisian, kita tidak bisa menyebutkan info seperti apa, masuk kapan, seperti apa itu kajian internal kita," kata Rikwanto di kantonya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Ia mengungkapkan, aksi pada 25 November nanti juga berkaitan dengan tuntutan keadilan dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menjadi tersangka.

"Itu tentunya ada info yang masuk, yang sudah dikaji, sudah didalami. Tentunya pernyataan itu dikeluarkan hasil daripada kajian,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, aksi 25 November 2016 direncanakan akan menguasai gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR).

"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dalam DPR dan berusaha dalam tanda petik," kata Tito.

Tito mengaku mendapatkan informasi bahwa agenda unjuk rasa nanti bukan hanya terkait proses hukum terhadap kasus penistaan agama, tapi ada agenda lain. Bila benar ada agenda lain dalam aksi ini, tindakan tegas akan dilakukan polisi.

"Agenda politik lain, antaranya adalah upaya melakukan makar. Bila itu terjadi, kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tito.

Terkait kasus dugaan penistaan agama ini, Mabes Polri kembali memeriksa Ahok sebagai tersangka. Setelah peningkatan status tersebut, penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Setelah Ahok diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih akan memanggil saksi lain baik dari ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.

Setelah penyidikan selesai, polisi akan segera mungkin menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.(yn)

tag: #aksi-25-november   #kapolri   #polri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement