Bagikan Berita ini :
Mantan Presiden Mesir Mohamed Moursi (Sumber foto : ist)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Satu pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada presiden terguling Mohamed Moursi dalam satu dari empat persidangannya sejak penggulingannya pada 2013 menurut seorang pejabat pengadilan.
Pengadilan Kasasi memerintahkan Moursi diadili kembali dalam tuduhan ambil bagian dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi dalam pemberontakan 2011 yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa lainnya, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang saat ini dilarang, Mohamed Badie, yang dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015, juga akan disidang kembali.
Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia (tanpa kehadiran di sidang) tidak terpengaruh oleh putusan banding tersebut.
Bulan lalu, pengadilan banding yang sama mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Moursi pada April dalam persidangan terpisah dengan tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran saat dia berkuasa.
Moursi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua persidangan lain.
Dalam satu persidangan, dia dihukum karena menjadi mata-mata untuk Iran, kelompok militan Lebanon Hizbullah dan gerakan Islam Palestina Hamas.
Di sidang lainnya, dia dinyatakan bersalah karena mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkannya kepada Qatar, pendukung setia Ikhwanul Muslimin.
Presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Moursi, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.
Moursi kemudian digulingkan oleh panglima militer yang sekarang menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi, menyusul aksi demonstrasi massa.
Ikhwanul Muslimin sejak itu masuk daftar hitam dan menjadi subjek upaya penumpasan yang menewaskan ratusan pendukungnya dan mengakibatkan ribuan lainnya dipenjara menurut warta kantor berita AFP.(plt/ant)
Bagikan Berita ini :