Bisnis

Dewan Pengupahan DKI Tolak Penangguhan UMP 2015

Oleh Sarman Simanjorang pada hari Minggu, 18 Jan 2015 - 19:54:37 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

64DSC_0077.JPG

Demo para buruh yang diorganisasi oleh serikat buruh dan pekerja dari berbagai sektor. (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Januari 2015 bersepakat menolak permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2015 yang diajukan 9 Perusahaan dari 28 Perusahaan yang sempat mengajukan permohonan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 25.342 orang.

Yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 merupakan jaring pengaman untuk melindungi para pekerja guna mendapatkan penghidupan yang layak. Dengan demikian pengusaha wajib melaksanakan UMP DKI Jakarta 2015 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 176 tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Seperti diketahui bahwa pada akhir tahun 2014 Dewan Pengupahan telah menerima berkas permohonan penangguhan UMP 2015 dari 28 Perusahaan ,2 dari Jakarta Timur,1 dari Jakarta Pusat dan 25 dari Jakarta Utara , Kawasan Berikat Nusantara.

Dalam dokumen permohonan penangguhan yang diajukan secara umum telah melampirkan persyaratan yang ditetapkan antara lain ; Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah di audit Akuntan Publik,data produksi dua tahun terakhir dan rencana produksi dua tahun ke depan serta Berita Acara Kesepakatan antara Managemen perusahaan dengan Serikat Pekerja yang ada dimasing masing Perusahaan. Sebelum Dewan Pengupahan melaksanakan sidang ada 16 Perusahaan yang mencabut berkas permohonan penangguhan UMP 2015 yang sudah terlanjur masuk. Dengan demikian ke 16 perusahan tersebut tidak lagi di proses.

Ada 3 perusahaan yang berkasnya tidak lengkap seperti Laporan Keuangan yang tidak di audit oleh Akuntan Publik serta permohonan surat pengajuan yang sudah melewati baktu yang ditentukan yaitu CV Berlian Busana Cemerlang, PT Multi Megah Mandiri, dan PT Hikmat Fashion. Dengan demikian ketiga petusahaan ini juga tidak bisa di proses.

Sedangkan 9 perusahaan lagi yaitu PT Dodo Activewear, PT Fokus Garmindo, PT Bangun Busana Maju, PT Tainan Enterprises Indonesia, PT Makalot Industrial Indonesia, PT Puku Benangsari, PT Pandu Dewanata, PT Hansae Indonesia Utama, dan PT Young Fashion memiliki berkas yang langkap dengan angka UMP 2015 yang diajukan di kisaran Rp2.400.000 - Rp2.653.050.

Kita melihat bahwa angka penangguhan yang diajukan juga tidak begitu jauh dengan angka UMP yang sesungguhnya. Diharapkan semua perusahan industri di DKI Jakarta dapat melaksanakan UMP 2015 termasuk 9 perusahan permohonannya ditolak.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan merampungkan pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP) 2015 dengan dasar hasil kesepakatan atau perundingan antara organisasi dunia usaha terkait dengan Serikat Pekerja masing masing sektor.

Kita berharap ke depan pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja mampu membuat kebijakan baru Format Baru Pengupahan sehingga hubungan industrial semakin harmonis dan isu UMP ini tidak lagi menjadi sesuatu yang selalu diributkan antara pengusaha dan Serikat Pekerja. Jika itu terjadi, dapat mengganggu iklim investasi kita terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah di depan mata. (b)

*Sarman Simanjorang, adalah anggota Dewan Pengupahan DKI, dari unsur pengusaha (Apindo), Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Ketua Umum Hippi DKI. 

tag: #dewan pengupahan upah minimum regional 2015  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement