Bisnis

Ekspor Barang Tertentu Wajib Dengan L/C

Oleh Ani Mulyati (Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan) pada hari Jumat, 16 Jan 2015 - 16:52:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18Kebun Sawit-Ditjenbun.pertanian.go.id.jpg

Kebun sawit terhampar di belantara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, juga Papua. Sawit menghasilkan CPO. (Sumber foto : Ditjenbun.pertanian.go.id )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali membuat peraturan baru. Dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor, dikeluarkan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu dan telah ditetapkan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel pada tanggal 5 Januari 2015. Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015 mendatang. 

"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C bagi para eksportir barang tertentu ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," jelas Mendag Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pekan ini (14/1/2015).

Pemberlakukan wajib L/C ini, lanjut Mendag, dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan.

Sedangkan bagi eksportir, manfaat yang bisa diperoleh yaitu mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha. Sejumlah ketentuan pokok dalam Permendag No. 04 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dan dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor dalam L/C paling rendah harus sama dengan harga pasar dunia.

Dalam hal ekspor barang tertentu yang tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C, secara otomatis kegiatan ekspor dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut. Untuk ekspor barang tertentu yang wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, maka Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C dengan mencantumkan cara pembayaran menggunakan L/C dalam Laporan Surveyor. Jika eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C, maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor.

Selanjutnya, ketentuan lain mengatur cara pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri dan setiap eksportir wajib mengisi kolom L/C dalam form PEB dan mengisi form PEB dengan data yang akurat. Namun, kebijakan kegiatan ekspor wajib L/C ini hanya dikenakan pada beberapa komoditas tertentu. "Komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yaitu CPO dan CPKO, mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas," ungkap Mendag.

Kinerja Ekspor

Menurut data terakhir, total produk wajib L/C sebesar USD 70,85 miliar atau 38,81% dari total ekspor pada tahun 2013. Sementara nilai ekspor Januari-September 2014 sebesar USD 43,86 miliar (33,05%). Khusus untuk ekspor komoditas mineral mencapai USD 10,07 miliar dengan pangsa 5,52% (2013), dan USD 6,09 miliar (4,59%) untuk periode Januari-September 2014.

Sementara produk mineral ores yang diatur dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, hanya mencapai USD 3,44 miliar dengan pangsa 1,89% (2013) atau USD 965,45 juta (0,73%) pada Januari-September 2014.

Untuk ekspor komoditas CPO dan CPKO mencapai USD 5,33 miliar dengan pangsa 2,92% (2013), dan USD
2,77 miliar (2,09%) dengan periode yang sama, yaitu pada Januari-September 2014. Sementara itu, ekspor batu bara mencapai USD 24,51 miliar dengan pangsa 13,43% (2013), dan USD 16,01 miliar (12,07%) pada periode Januari-September 2014.

Sedangkan ekspor minyak dan gas bumi mencapai USD 30,93 miliar dengan pangsa 16,94% (2013), dan USD 18,99 miliar (14,31%) pada Januari-September 2014. Pangsa rata-rata keempat produk yang wajib L/C tersebut terhadap total ekspor 5 tahun (periode 2009-2013) adalah 41,77 % atau rata-rata nilai ekspor 5 tahun (periode 2009-2013) adalah USD 71,04 miliar. (b)

tag: #kormoditas ekspor wajib gunakan pembayaran dengan L/C  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement