Berita

Ada Intervensi Presiden di Kasus Penistaan Agama

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 28 Okt 2016 - 15:32:23 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

27FullSizeRender.jpg

Fadli Zon dan Habieb Rizieq Shihab (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai, Presiden Joko Widodo telah melakukan intervensi kepada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Pasalnya, sebelum Ahok datang ke Bareskrim Mabes Polri dengan inisiatifnya sendiri, Jokowi justru menerima Ahok ke Istana Negara. Dan tidak heran, lanjut Rizieq, pertemuan tersebut sangat janggal dan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Intervensi yang kuat adalah diamnya Presiden tidak ada satu kata patahpun dari Presiden untuk menyatakan sikap dari penegakan hukum dari kasus tersebut," kata Rizieq dalam pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Jadi tidak heran, ujar Rizieq, bila Bareskrim Mabes Polri tidak berani memanggil Ahok, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan kalau Ahok terbukti melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama.

"Sampai saat ini (Bareskrim) memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok ke Polri itu datang sendiri. Kami meminta pimpinan DPR untuk seluruh komponen untuk menegakan hukum," ucapnya. (icl)

tag: #ahok   #fadli-zon   #front-pembela-islam-fpi   #islam-menggugat-ahok   #penistaan-agama  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement