Berita

Soal Hibah Komputer, Ahok Salahi Aturan

Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 19 Okt 2016 - 16:55:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

13nasirjamil.jpg

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyalahi aturan tentang penerimaan bantuan hibah komputer dari PT Sampoerna Land untuk KPUD DKI Jakarta.

Pasalnya, dalam aturan tidak ada pengajuan kenaikan koefisien lantai bangunan (KLB) kepada Pemprov DKI bisa ditukar dengan membenahi infrastruktur di KPUD dan Bawaslu DKI. Jadi, kata Nasir, sangat wajar kalau sekarang publik mempertanyakan sikap Ahok tersebut bagian dari intervensi jelang Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Kan pertanyaannya kenapa diberikan menjelang Pilgub DKI. Ini kadang-kadang irasional dan perlu dicurigai. Saya sarankan KPUD itu menolak, karena itu intervensi dari bentuk lain," kata Nasir kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Politisi PKS ini meminta pemerintah bisa segera menyikapi persoalan tersebut, karena diduga komputer hibah diberikan dengan motif-motif tertentu.

"Kemudian pemerintah harus membiayai Pilkada DKI ini, jangan kemudian ada bantuan-bantuan dari pihak swasta yang ditengarai memiliki link atau hubungan dengan salah satu kandidat gubernur. Ada apa, curigai perangkat itu alat yang bisa mengubah kemudian menguntungkan gubernur yang akan datang," paparnya.

Diketahui, rincian peminjaman komputer dan laptop, yakni 46 komputer dan laptop untuk KPU DKI, 25 komputer dan 21 laptop. Kemudian 39 laptop dan komputer kepada Bawaslu DKI Jakarta, yang terdiri atas 18 komputer dan 21 laptop.

PT Sampoerna Land mengajukan kenaikan KLB. Kompensasinya, PT. Sampoerna Land harus membangun tata ruang, memperbaiki saluran air, dan infrastruktur KPU serta Bawaslu DKI.‎(plt)

tag: #ahok   #bantuan-komputer   #kpu-dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement