Berita

Buntut Pembekuan Izin Rute Penerbangan

Duh, Hasil Audit Kemenhub Diprotes Trans Nusa

Oleh Aris Eko pada hari Minggu, 11 Jan 2015 - 23:49:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

64garuda 3-eko.jpg

Garuda Indonesia (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Maskapai Trans Nusa mencak-mencak. Pasalnya Kementerian Perhubungan menuduh melanggar izin rute penerbangan. Padahal maskapai itu tidak pernah melakukannya. Setelah di cek hanya terjadi salah audit di pihak Kemenhub. Nah.

"Klarifikasi Trans Nusa ini telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," kata JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Menurut Barata, PT Trans Nusa Aviation Mandiri mengkonfirmasi bahwa penerbangan Trans Nusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (DPS-LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah.

Keliruan sempat terjadi karena perizinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata Trans Nusa juga memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari rute Denpasar-Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," papar Barata. Pihak Trans Nusa melakukan konfirmasi pada Jumat malam (9/1/2015) setelah sorenya dinyatakan melanggar.

Selain Tran Nusa, pihak Garuda Indonesia juga tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan Kemenhub. Sama seperti Trans Nusa, manajemen Garuda Indonesia hanya selang beberapa jam usai pengumuman juga melakukan klarifikasi.

Garuda Indonesia kena sanksi atas rute Makassar-Medan-Jeddah PP. Ada empat nomor penerbangan yaitu sektor Makassar-Medan (GA-626), Medan-Jeddah (GA986), Jeddah-Medan (GA-987), dan Medan-Makassar (GA-627).

Sanksi dijatuhkan karena Kemenhub menyatakan seharusnya rute itu dioperasikan dalam dua nomor penerbangan. Hasil klarifikasi menjadikan rute tersebut menjadi dua nomor yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

"Klarifikasi dan pembetulan antara Kementerian Perhubungan dengan TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini," ujar Barata.

Pada saat pengumuman Jumat (9/1/2015) Menteri Jonan mengumumkan lima maskapai dinyatakan melanggar izin rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.(ris/dbs)

tag: #Garuda   #Trans Nusa   #Izin Penerbangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement