Berita

Menteri Susi: Permintaan Presiden, Reklamasi Tak Boleh Merugikan Nelayan

Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 05 Okt 2016 - 09:13:38 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75susi-p-ts.jpg

Susi Pudjiastuti (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku, dirinya tetap mengacu kepada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal reklamasi.

"Permintaan pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan," ujar Susi di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Susi mengungkapan, saat ini tercatat 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi.

"Total ada 37 lokasi, yang 17 sedang reklamasi. Yang 20 akan melakukan reklamasi," kata Susi.

Susi juga menceritakan, pada rapat dengan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli, hal yang dibahas mengenai pembangunan bendungan dengan tujuan pencegahan banjir Jakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, Susi sangat menyayangkan karena ternyata yang dibangun lebih dahulu adalah pulau-pulau dari bagian reklamasi Teluk Jakarta.

"Jadi jika sekarang Jakarta banjir, ya bukan hal aneh. Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan," ungkap Susi.

Susi menyadari, bahwa izin reklamasi dengan luas tanah 500 ha adalah wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas KKP adalah memberi rekomendasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebut bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus dengan izin KKP.

"Pulau yang dibawah 500 hektar memang menggunakan ijin Pemprov. Tapi ya kalau pulaunya ada 17, apa lagi melibatkan tiga provinsi, mau bagaimana?," imbuh Susi.

Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Bapennas terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.

"Kalau ini tidak ditangani secara komprehensif oleh pusat, maka akan menjadi masalah besar nantinya. Saya setuju harus melibatkan swasta. Tapi drive harus di pemerintah. Karena kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri," ucapnya.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta   #reklamasi-pantai-utara-jakarta   #susi-pudjiastuti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement