Berita

Tak Segera Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Ruhut Minta Jokowi Ganti Jaksa Agung

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 08 Jan 2015 - 14:24:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

32Interupsi Ruhut.jpg

Ruhut Sitompul (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ruhut Sitompul geram dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana mati di Kejaksaan Agung. Padahal mereka adalah gembong narkoba. Jika enam bulan tidak dieksekusi Ruhut minta Presiden Jokowi mengganti Prasetyo.
 
"Kita beri waktu enam bulan. Jika tidak saya kira Jokowi harus melakukan tindakan yang tegas kepada Jaksa Agung dan para menteri-menterinya," cetus Ruhut Sitompul kepada TeropongSenayan, Kamis (8/1/2015) di Jakarta.
 
Anggota Komisi III ini mengusulkan agar Kejakgung segera mengeksekusi terpidana mati yang sudah tidak lagi memiliki atau menggunakan hak hukumnya. Kemudian, untuk terpidana mati yang sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi, Ruhut menyarankan agar terpidana mati tersebut segera dieksekusi.
 
"Jika aspek yang menjadi penghambat yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana, mau sampai kapan pelaksana hukum mati kasus para terpidana narkoba ini?," kata Ruhut dengan nada tanya.
 
Anggota Fraksi Partai Demograt ini mengatakan Jokowi saja sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan hukuman mati para bandar narkoba ini. Seharusnya, menurut Ruhut, perintah Presiden itu harus segera  dilakukan. Sebab keputusan tidak memberikan grasi kepada gembong narkoba itu sudah benar.
 
Keberanian pemerintah menolak grasi gembong narkoba memang sangat tepat. Sebab dampak peredaran narkoba ini sudah sangat merusak kehidupan masyarakat. Tidak sedikit generasi muda terjerumus akibat narkoba. Tanpa ada keberanian maka hanya akan membawa Indonesia sebagai pasar bagi gembong narkoba yang sebagian besar sudah menjadi sindikat internasional.
 
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung melansir sebanyak 20 terpidana berstatus hukuman mati siap dieksekusi setelah grasi yang diajukan pemohon resmi ditolak presiden. Jumlah terpidana hukuman mati saat ini sebanyak 64 orang. Beberapa masih mengajukan upaya hukum lainnya hingga tingkat grasi.(ris/b)
tag: #Ruhut   #Jaksa Agung hukuman mati gembong narkoba  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement