Bagikan Berita ini :
Firman Subagyo (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan )
TEROPONGSENAYAN) -Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta komisi-komisi yang mengusulkan RUU ke dalam Prolegnas (program legislasi nasioal) 2015-2019 tidak perlu bernapsu dan banyak-banyakan. Tapi yang wajar saja, dari pada tidak mampu menyelesaikan.
"Yang penting dia sesuai menjalankan tugasnya sebagai legislatir, sesuai UU MD3, jadi jangan sampai terlalu banyak. Saya sarankan maksimal satu komisi mengusulkan dua RUU saja," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurut Firman, kalau ada 11 Komisi yang mengusulkan maka ada terkumpul sekitar 22 RUU. Sehingga dalam lima tahun, bisa memproduksi sekitar 110 Undang-Undang. "DPR periode lalu, membahas 247 RUU. Yang bisa diselesaikan hanya separoh saja. Memang sudah melampaui target, namun awalnya seperti ambisius," terang mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR.
Saat ditanya sudah berapa banyak RUU yang masuk ke Baleg, Firman mengaku belum mengetahui, karena RUU yang masuk belum disusun semuanya. "Nanti setelah tanggal 13 Januari 2015, baru bisa diumumkan dalam rapat paripurna DPR," terang dia.
Yang lebih penting, kata Firman lagi, DPR akan mengundang pemerintah untuk sama-sama membahas RUU tersebut. "Jangan sampai begitu diundangkan, UU ini tak bisa dilaksanakan. Banyak UU tak ada PP-nya, sehingga tak bisa diimplementasikan," tambahnya.
Diakui Firman, perlu juga melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang. Sehingga masyarakat bisa memahami keberadaan UU tersebut. "Jangan sampai masyarakat terjebak, sehingga terkena kasus hukum. Karena itu Baleg DPR ingin menjaga kualitas UU. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat. "Jangan sampai sedikit-sedikit ada judicial review dan dibatalkan pula," pungkasnya. (ss/b)
Bagikan Berita ini :