Opini

Masa Reses Bukan Masa Berlibur

Oleh Michael Hartanto (Ketua DPM STIAMI, anggota FL2MI) pada hari Minggu, 04 Jan 2015 - 22:36:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

12michael hartanto-STIAMI.jpg

Michael Hartanto, ketua DPM STIAMI, dan anggota FL2MI (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

Dasar Hukum pelaksanaan reses adalah UU No 32 Tahun 2004 yang menjadikan reses sebagai tugas konstitusional. Reses juga bukanlah masa berlibur untuk para anggota dewan, melainkan kembalinya anggota Dewan kepada konstituennya. Masa reses adalah masa di mana anggota dewan menyerap seluruh keluhan, aspirasi, dan saran yang ada di daerah pemilihan anggota dewan tersebut.

Pada implementasinya, masa reses yang diperoleh para anggota Dewan menurut saya adalah terlalu lama. menampung aspirasi pada suatu dapil (daerah pemilihan) tidak membutuhkan waktu yang lebih lama, sehingga para anggota Dewan yang memiliki sisa waktu reses yang cukup lama menggunakan sisa waktu reses tersebut untuk berleha-leha.

Lalu mengingat soal anggaran yang diberikan, apakah besarnya anggaran tersebut mencukupi untuk terlaksananya reses, ataukah berlebihan? anggaran diberikan kepada anggota Dewan dengan tujuan awal melakukan reses disulap menjadi acara liburan keluarga, dan laporan reses pun dimanipulasi. Dan setelah masa reses berakhir, apakah seluruh aspirasi disampaikan dan dilaksanakan?

Saya berpendapat bahwa reses adalah tidak efektif, dan saya juga menyatakan tidak setuju dengan durasi dan anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan dalam pelaksanaan reses.

Sudah kita temui penyalahgunaan masa reses oleh anggota Dewan sebelumnya seperti DPRD Mojokerto(2012). Apabila reses dihapuskan, celah-celah penyalahgunaan anggaran akan tertutup. Dan dengan pengalokasian dan penggunaan yang tepat maka pembangunan bangsa indonesia ini akan lebih terlaksana dengan baik. (b)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Mahasiswa kritisi kunker DPR bukan masa liburan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement