Berita

Apindo Gigit Jari

Dede Yusuf Bilang Pencabutan Revisi UMK Butuh Waktu Enam Bulan

Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 03 Jan 2015 - 14:16:35 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

41Dede Yusuf.jpg

Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo bakal gigit jari. Keinginannya meminta pembatalan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tak bisa langsung terwujud. Sebab butuh waktu paling cepat enam bulan untuk memproses tuntutan pembatalan itu.
 
"Semua ada mekanismenya. Dibilang mampu atau tidak mampu mencabut biarlah proses enam bulan itu. Tidak bisa langsung dicabut sebab perlu kajian. Jadi saat ini kita pihak DPR menunggu dari hasil tersebut," kata Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (2/1/2015). 
 
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini meminta para pengusaha bersabar. Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa tidak semua pengusaha dirugikan atas kebijakan ini. Mengingat tidak semua pengusaha sama. Selain ada pengusaha mikro,  pengusaha menengah, dan pengusaha skala besar. 
 
"Ya tentu hal ini tidak bisa disamaratakan. Jenis usahanya juga kita lihat. Tidak mungkin seorang pengusaha pecel ayam yang karyawannya cuma empat digaji UMK," ujarnya sambil memberikan contoh. Sebaliknya pengusaha besar sudah sepantasnya memberikan gaji sesuai UMK sebaba omset dan skala usahanya memang memadai memenuhi ketentuan upah itu.
 
Meski demikian sebagai Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf akan membuat peraturan dalam waktu dekat ini untuk mengkategorikan tiga jenis usaha yang sudah disebutkan tadi. Dia menyebutkan pengkategorian jenis usaha berdasarkan skala usaha seperti di Kabupaten Purwakarta terbukti ideal mengatasi berbagai isu pengupahan yang tergolong sensitif. 
 
"Mungkin Kabupaten Purwakarta bisa kita contoh soal masalah upah ini. Mereka buktinya tidak ada yang mengeluhkan, karena sudah ada peraturan yang matang terkait masalah UMK," ujar Dede Yusuf yang kini menjadi politisi Partai Demokrat ini.
 
Sementara itu dia juga menyoroti kasus pemalsuan tandatangan dalam perjanjian pengupahan yang sebetulnya tidak dilakukan oleh pengusaha di Sukabumi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi. Dia menyerahkan masalah tersebut ke pihak berwajib karena sudah mengarah pada pelanggaran hukum. 
"Soal pemalsuan sudah ranah hukum, dan baiknya masalah tersebut bisa segera diselesaikan," ujar Dede Yusuf.(ris)
tag: #Dede   #UMK  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement