Berita

Hindari Radikalisme

Guru Agama dan Teolog Asing Dilarang Kerja Di Indonesia

Oleh Aris Eko pada hari Sabtu, 03 Jan 2015 - 06:51:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

17hanif dhakiri_02.jpg

Menaker M Hanif Dhakiri (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah menutup pintu tenaga kerja asing yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama bekerja di Indonesia. Larangan ini  bertujuan mencegah penyebaran paham-paham radikalisme.
 
"Kami menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun dosen teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal," kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat  (2/1/2015).
 
Hanif menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat penyemaian benih-benih radikalisasi kelompok agama. Larangan itu  diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 40 tahun 2012 tentang profesi yang tertutup bagi TKA.
 
"Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan," kata Hanif yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 
 
Pada pelaksanaannya, Kemenaker menggandeng sektor terkait yang ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Untuk itu, menurut Hanif, kementerian yang dipimpinnya terus melakukan pembenahan dan pengetatan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
 
Jumlah TKA berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang. Ini lebih rendah dibandingkan 2013 sebanyak 68.957 orang dan 2012 sebanyak 72. 427 orang.
 
Dari jumlah itu, TKA asal Tiongkok tetap mendominasi mencapai sebanyak 15.341 orang. Kemudian Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497).(ris/ant)
tag: #Hanif   #Menaker   #TKA Guru Agama  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement