Jakarta

Antrean Truk Sampah DKI di Bantar Gebang Mengular Hingga 7 KM

Oleh Alfian Risfi pada hari Sabtu, 13 Agu 2016 - 21:43:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

52truk.jpg

Antrean truk sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2016) (Sumber foto : Alfian Risfi/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses peralihan pengelolaan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, berjalan amburadul. Sejak pagi tadi, antrean truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengular sepanjang 7 Km.

Pantauan di lokasi, Sabtu (13/8/2016), antrean sudah terjadi sejaa sebelum masuk gerbang TPST Bantar Gebang. Antrean truk bahkan mengular hingga mengganggu arus lalu lintas di Jl Raya Narogong.

Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, sejatinya antrean sudah terjadi sejak Jumat (12/8/2016) kemarin. Hal itu akibat sejumlah alat berat yang beroperasi kehabisan bahan bakar.

Bahkan, kata dia, pasokan bahan bakar untuk belasan unit alat berat di TPST Bantargebang sudah habis. Akibatnya alat-alat berat tersebut tidak bisa beroperasi secara normal.

Tak ayal, kondisi ini berdampak makin menumpuknya sampah di sana. Selain itu, warga juga mulai mengeluhkan bau sampah yang ditimbulkan akibat pengelolaan sampah yang buruk.

"Alat berat sejak awal peralihan pengelolaan masih minim. Akibatnya, mereka harus menunggu cukup lama untuk mendapat giliran membuang sampah. Ini diperparah lagi masalah remeh-temeh, alias kehabisan minyak seperti ini," kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

"Masa ngurus soal (stok) minyak saja kacau begitu. Akibatnya, pencemaran lingkungan tak bisa dihindari. Bau busuk menyengat di area sekitar," kritik Amir.

Atas masalah yang terus menerus muncul, menurut Amir, warga yang berdomisili di sekitar TPST Bantargebang bisa melayangkan gugatan hukum terkait parahnya pencemaran lingkungan yang timbul pasca pengambil alihan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Amir, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang merasa terganggu dengan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari buruknya pengelolaan sampah bisa mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov DKI, terutama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Dinas Kebersihan.

"Warga yang merasa terganggu dengan amburadulnya pengelolaan sampah bisa menggugat," kata Amir.

Sekadar diketahui, ada empat kelurahan yang bersinggungan langsung dengan TPST Bantargebang, yakni Kelurahan Bantargebang, Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia per Selasa, 19 Juli lalu. DKI sesumbar sanggup mengelola sendiri sampah mereka di Bantar Gebang.(yn)

tag: #tpst-bantar-gebang  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement