Berita

Pakar Hukum Bilang Diskresi Ahok Tak Bisa Dipidana

Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 27 Jul 2016 - 14:44:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

31ahok-marah.jpg

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen, tidak bisa dipidana.

Sejauh ini diskresi yang dikeluarkan Ahok sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada aturan undang-undang (UU). Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurut dia, apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan, kecuali mengandung niat jahat.

"Jadi diskresi tak bisa dipidana, hanya niat jahat menguntungkan pihak tertentu atau perbuatan konspiratifnya yang bisa dipidana," kata Refly Harun kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, lanjut Refly, ada landasan hukumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Di dua peraturan itu, ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5 persen. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15 persen.

"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," tukasnya.(yn)

tag: #ahok   #proyek-reklamasi-jakarta   #reklamasi-pantai-utara-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement