Berita

BPK Akan Menilai

Dana Reses Anggota DPD Harus Dilaporkan

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 24 Des 2014 - 17:39:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

25Irman Gusman DPD.jpg

Ketua DPD RI Irman Gusman (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dana reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus yang digunakan untuk kunjungan kerja (Kunker) harus dilaporkan kepada Setjen DPD. "Yang mengelola dana itu adalah Sekjen dan dibantu tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Ketua DPD RI Irman Gusman di  Jakarta, Rabu (24/12).

Masa reses atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPD RI akan segera berakhir pada awal Januari 2015 mendatang.  "132 anggota DPD yang terjun ke daerah itu  menampung aspirasi dari daerah asalnya dan nantinya wajib melaporkan hasil penyerapan aspirasi dari daerah masing-masing," tegas dia lagi

Diakui Irman, anggota DPD tersebut diberi uang reses untuk kelancaran tersebut. Makanya, wajib melaporkan seusai reses dari daerah. "Nilai uang reses sekitar seratusan juta rupiah. Itu kan untuk kebutuhan pertemuan dengan masyarakat," terang senator asa Sumatera Barat.

Laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh BPK. Kalau terdapat ketidaksesuaian, maka anggota DPD akan dimintai keterangan oleh Setjen DPD RI dan BPK dapat mengeluarkan opini terkait laporan dana reses anggota dewan. "Selama ini kami selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tentu kami tak mau kalau opininya berubah, sehingga nanti semua wajib dilaporkan," ungkapnya.
 
Selain laporan keuangan, anggota DPD juga dimintai laporan mengenai aspirasi apa saja yang ditampung dari masyarakat. Laporan itu akan dibacakan dalam rapat paripurna pada pembukaan masa sidang. "Jadi mereka kan tampung aspirasi itu dibantu oleh staf. Nanti akan dibacakan di paripurna," imbuh Irman. (ec)

tag: #DPD   #Senator  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement