Bagikan Berita ini :
Gedung DPR/MPR, Jakarta (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR RI menjadi perhatian publik selama ini. Dimana proses transparansi dan akuntabilitas menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kesekjenan DPR RI Suratna mengatakan, saat ini pihaknya menggunakan sistem teknologi informasi untuk pengadaan barang dan jasa (E-procurement). "E-procurement adalah sarana melaksanankan proses tender melalui elektronik. Dan ini sebagai sarana untuk transparan dan berkeadilan," ujar dia kepada TeropongSenayan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Suratna menjelaskan bahwa jika nilai pengadaan barang dan jasanya lebih dari Rp200 juta maka akan diterapkan sistem tender. "Akan tetapi kalau nilai tender dibawah Rp200 juta, biasanya tidak melalui tender tetapi melalui penunjukan langsung," terang dia.
Lebih lanjut ia mengaku, Kesekjenan telah membentuk tim dengan nama unit layanan pengadaan (ULP) untuk menerapkan sistem e-procurement. "ULP sendiri berfungsi membantu sekertariat jenderal untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa dalam hal pelelangan," ujar Suratna.(yn)
tag: #DPR #Setjen DPRBagikan Berita ini :