Opini

Gonjang-Ganjing Krisis Keuangan, Apa Gunanya OJK?

Oleh Oleh Salamuddin Daeng (Global Justice Institute) pada hari Kamis, 18 Des 2014 - 19:11:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18Salamuddin Daeng 004.jpg

Salamuddin Daeng (Global Justice Institute) (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

PEREKONOMIAN Indonesia dalam guncangan krisis keuangan. Nilai tukar rupiah terhadap USD yang terus merosot, cepat atau lambat akan menyebabkan sektor keuangan dan Perbankan ambruk. Mengapa? sektor keuangan dan perbankkan adalah sektor dengan beban utang luar negeri dalam bentuk dolar yang sangat besar. Beban utang luar negeri ini telah meningkat barkali kali lipat sejak 2008 lalu.

Menurut pemerintah, belajar dari pengalaman krisis 1998, pemerintah dan DPR membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan perbankan dan sektor keuangan lainnya sebagai langkah membangun sistem pengawasan yang terintegrasi. Tugas pengawasan perbankkan diambil alih dari tangan BI diserahkan ke OJK. Tugas pengawasan pasar modal diambil alih dari Kementerian Keuangan diserahkan ke OJK. Urusan sektor Industri keuangan non bank juga diserahkan kepada OJK.

Sekarang, keuangan nasional sedang sekarat. Tapi OJK tidak dapat berbuat apa apa, kecuali memungut dari sektor keuangan, perbankan dan lembaga keuangan non bank. OJK tidak dapat berbuat apa apa dalam mengatasi pergerakan nilai tukar yang berimplikasi pada kebangkrutan sektor keuangan.

Jika kemerosotan nilai tukar rupiah terhadap USD terus berlanjut dan BI sudah memperkirakan akan menembus angka Rp. 16.000/ USD, BI kembali yang harus mengambil tanggung jawab, menghambur-hamburkan devisa negara untuk menahan krisis. Jika terjadi kebangkrutan terhadap bank, OJK-pun juga tidak dapat berbuat apa apa. Kembali keuangan negara (APBN) akan digunakan untuk bailout bank bank yang ambruk.

Padahal OJK telah memungut upeti triliunan dari bank, lembaga keuangan non bank dan pasar modal yang diawasi dan berada dibawah tanggung jawab OJK. Namun pungutan tersebut ternyata hanya habis untuk gaji pejabat OJK, dana sosialisasi yang bersifat politis.

Mengapa ? UU OJK dibentuk tanpa protokol krisis. OJK tidak dapat menyatakan bank gagal. OJK juga tidak memiliki instrumen pembiayaan jangka pendek terhadap bank yang insolvent, juga bank yang mengalami kekuarangan liquiditas. OJK tidak ada gunanya sama sekali dalam menahan krisis.

Ternyata, OJK hanya dibangun untuk bagi-bagi jabatan di antara elite pemerintahan dan parlemen. OJK hanya dibangun untuk memungut iuran di luar mekanisme APBN dan menghabiskan uang pungutan untuk berfoya-foya. (Kalau krisis ya, "Bukan urusan saya." Kok sama ya dengan pendapat Bapak Jokowi). (b)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #daeng krisis keuangan ojk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement