Berita

Pernyataan Sikap Bersama

Para Ketua Golkar Provinsi Tetap Dukung Munas Bali

Oleh Bani Saksono pada hari Rabu, 17 Des 2014 - 19:45:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

99ARB-Akbar-ariady.jpg

ARB mendapat ucapan selamat dari peserta Munas di Bali (Sumber foto : Muhammad Sayidi/TeropongSenayan)

DENPASAR (TEROPONGSENAYAN) - Para ketua DPD Partai Golkar tingkat provinsi membuat pernyataan sikap bahwa mereka tetap mendukung kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Akbar Tandjung sebagai ketua umum dan ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Golkar di Nusa Dua, Bali.

Mereka juga menyatakan tidk pernah menghadiri, dan memberikan mandat untuk hadir pad acara Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol yang diadakan oleh kubu Agung Laksono. Pernyataan tersebut dibacakan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Bae di Denpasar, Bali, Rabu (17/12/2014). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPP Partai Golkar HA Nurdin Halid yang juga ketua SC Munas IX Partai Golkar.

Ridwan juga menjelaskan, menyikapi terbitnya surat Menkumham Yasonna H Laoly terhadap adanya dua kepengurusan Partai Golkar di bawah Aburizal Bakrie atau disapa ARB, dan versi Agung Laksono, pihaknya bersepakat menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum untuk mengahdapi proses hukum jika upaya islah atau rekonsiliasi tidak tercapai. Sementara proses penyelesaian berlangsung, pemerintah hanya mengakui kepengurusan hasil Munas VIII Partai Golkar di Pekanbaru. Hasil Munas Pekanbaru menetapkan ketua umum ARB dan sekjen Idrus Markam, serta Ketua Dewan Pertimbangan Partai Akbar Tandjung.

Sebelumnya, Menkumham meminta penyelesaian konflik internal Partai Golkar itu melalui mekanisme mahkamah partai. Jika tak selesai juga, bisa menempuh jalur hukum di pengadilan. Pihak Agung sejak awal mengisyaratkan untuk menempuh jalur hukum. Karenanya mereka telah menyiapkan 100 pengacara. Sementara itu, Nurdin Halid mengatakan, "Intinya, kami tak ingin perpecahan di tubuh Partai Golkar." (b)

tag: #Islah Partai Golkar atau ke pengadilan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement