Opini

Pro dan Kontra Itu Biasa

Hukuman Mati Koruptor Bisa Bangkitkan Ekonomi

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 15 Des 2014 - 19:08:12 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

89Achyar Salmi.jpg

Pakar Hukum Pidana UI Achyar Salmi (Sumber foto : Indra )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hukuman mati yang diterapkan Pemeritan China terhadap para koruptor justru berdampak bagus pada pertumbuhan ekonomi. "Malah ekonomi China bangkit di tengah  terpuruknya perekonomian dunia yang sedang lesu,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Dosen Fakultas Hukum UI itu menjelaskan ada yang salah kaprah dengan alasan pelanggaran HAM selama ini. "Padahal, hukuman mati yang diterapkan di Tiongkok, Arab Saudi, Amerika dan Iran justru memberi efek jera," ucap dia.  

Menurut Achyar, tanpa hukuman mati maka kasus-kasus korupsi tidak akan terselesaikan, ibaratnya hanya macan ompong. Karena itu  penerapan hukuman mati  tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan. "Hanya tinggal mana yang  lebih banyak antara yang mendukung dan menolak penerapan hukuman mati tersebut," imbuhnya.

Oleh sebab itu kalau terbukti lebih banyak yang mendukung pemerintah, lanjut Achyar,  tidak usah ragu-ragu dalam penerapannya. Namun sebaliknya kalau ragu-ragu, lalu kapan hukum bisa ditegakkan dengan adil. "Masalah pro dan kontra terhadap suatu kebijakan terutama hukuman mati itu sunnatullah. Bahkan Adnan Buyung Nasution sudah pernah mendukung penerapan hukuman mati. Jadi, hukuman mati itu konstitusional,” tegas dia lagi.

Lebih jauh Achyar menambahkan induk hukum pidana  itu memang KUHP. Tapi, dalam perkembangannya ada UU 77 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, UU 11 tahun 1963 ada UU subversif juga terancam hukuman mati, terorisme, korupsi UU 24/1960, pasal 2 (2) UU Nomor 31 tahun 1999 dalam keadaan tertentu terancam hukuman mati bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan UU Nomor 31/1999.

Karena itu kata Achhyar, hanya ada dua langkah bagi terpidana mati untuk meminta keringanan. "Pertama, melakukan banding dengan peninjauan kembali (PK) dan kalau putusannya tetap mati, maka tinggal dieksekusi dan kedua upaya grasi ke Presiden RI sesuai UU Nomor 5/2010,” imbuhnya. (ec)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Universitas Indonesia   #pengamat hukum  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement