Bisnis

BKPM Tangani Ijin Usaha Pertambangan, Migas dan Kelistrikan

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 12 Des 2014 - 12:59:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

91AnjunganLepasPantai.jpg

Fasilitas Pengeboran Migas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mulai tahun depan, ijin usaha pertambangan, migas dan kelistrikan tak lagi ke Kementerian ESDM. Pasalnya, perijinan ke tiga jenis usaha itu dilimpahkan dan ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kementerian ESDM sudah merekomendasi beberapa perizinan unit bidang usaha yang dapat dilimpahkan kepada BKPM," ujar Direktur Perencanaan Infrastruktur Investasi, Rudy Salahuddin, kemarin di Jakarta.

Rudy merinci ijin usaha sektor ESDM yang akan dilimpahkan itu adalah Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Khusus Pengolahan dan Pemurnian, Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Ijin Usaha Jasa Penunjang Migas dan Ijin Usaha Jasa Pertambangan.

Menurut Rudy langkah pengalihan perijinan ke BKPM merupakan terobosan untuk mempercepat perizinan di sektor energi, mineral dan juga sektor hulu migasnya. Tujuannya untuk menarik para investor.

Kementerian ESDM bertekad memangkas perizinan sektor migas yang kini berjumlah sektor 200 izin menjadi 70 ini. "Guna mempercepat perekonomian tentu hal itu sangat membantu. Dan diharapkan ke depannya dapat menggunakan online registration," ujar Rudy.

Seiring dengan itu, Rudy mengungkapkan pada 15 Januari 2015 pemerintah akan meluncurkan sistem perizinan terpadu satu pintu (PTSP). Lembaga ini nantinya bakal dikelola oleh BKPM.

Menurutnya saat ini proses pengurusan perizinan masih dalam tahap harmonisasi dan penyelarasan seluruh prosedur kementerian. Melalui PTSP itulah pemerintah mentargetkan pengurusan proses perijinan nantinya tidak boleh lebih dari tujuh (7) hari kerja.(ris)

tag: #BKPM  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement