Opini

Seks Politik dan Perppu Kebiri

Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman pada hari Kamis, 19 Mei 2016 - 12:18:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

23f9711c681e9ae1ff8b01f819b654876978cfe32f.jpg

Djoko Edhi S Abdurrahman (Sumber foto : Istimewa)

Freud menyetubihi 105 wanita hanya untuk mengetahui perubahan libido wanita. Sayang saya tak menemukan jurnal Freud itu ketika membimbing penelitian mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia 2010.

Riset psikologi itu memang aneh. Orang disuruh bikin essay lalu essay tadi dimintakan persepsi secara stratify cluster purposive sampling. Karena saya dibayar menjadi pembimbing, saya ambil saja sejumlah essay dari jurnal Freudian.

Artinya, saya tak menemukan jurnal Freud melainkan sadurannya. Hasilnya bypass. Saya tak perlu lagi mengurai teorisasi sejumlah metodologi psy yang ribet itu.

Eh, dua malam lalu dokter Hariman Siregar bertausiah soal Freud, dan jamaahnya saya, Hatta Taliwang, Syahganda Nainggolan, Romly, dst. Bertemulah issu Sofiano dam Ferdinan Hutahaean yang baru launching pemerkosa anak Kediri tentang phidofilia yang dipetisi oleh Hatta Taliwang agar dihukum mati.

Ternyata Hariman Siregar itu bukan saja tokoh mahasiswa demonstran, ia juga analis seksologi. Suer deh.

Karena disiplin yang tak sama antara jamaah, akhirnya lebih banyak nyengir dan geerrr. Terutama ketika seks politik dibedah.

Seks Politik

Seks politik ini yang asyik kupasannya. Kami mencoba membahas pinangan kepada Connie, kedekatan Ferdinan dengan Connie vs Bursah. Lalu kasus Iriana yang tak lagi dibawa Jokowi dalam kunjungan-kunjungan kerja yang digantikan Rini Soemarno, profil seksologi masing-masing. Menurut saya sangat menarik.

Seksologi kaum mature ini yang menarik. Kian mature, kian aneh-aneh. Phidofilia kemungkinan tipe yang paling primitif, yaitu perubahan perilaku akibat kian tajamnya kurva matur usia sejak 50. Apakah phidofilia primitif ini layak dihukum mati?

Saya belum mempelajari naskah akhir Perpu Kebiri untuk para phedofilia. Tampaknya sudah lolos dari paripurna parlemen. Sepanjang subtansinya untuk melindungi anak-anak, saya kira on the right track.

Tapi jika subtansinya adalah retribusi hukum, jelas over criminalization. Karenanya Komnas HAM langsung berteriak, bahwa itu melanggar HAM. Kontroversi itu akan menguat ketika diapply, sejumlah aspek sergera disadari paradoksnya.(*)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #perppu-kebiri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement