Berita

Darurat Kejahatan Seksual, DPR Desak Presiden Terbitkan Perppu Kebiri

Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 12 Mei 2016 - 11:07:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18ilustrasi-kejahatan-seksual-anak.jpg

Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Anak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia kini tengah memasuki era kekerasan terhadap anak. Demikian menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid, setelah tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun.

Oleh karenanya, menurut Sodik, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Ini sudah keadaan darurat, setiap hari ada kejahatan seperti ini. Ini harus ditindak tegas dan tidak boleh dibiarkan," kata Sodik saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Bahkan, politisi Gerindra ini pun mengusulkan adanya aturan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual bila dirasa perlu menjadi kebutuhan, atas maraknya peredaran minuman keras, pornografi, dan narkoba.

"Hukuman mati harus juga diberlakukan, ini menyangkut generasi bangsa," tegasnya. (mnx)

tag: #perppu-kebiri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement