Zoom

Tok, Tok, Tok, Terbentuklah Pansus Revisi UU MD3

Oleh Mandra Pradipta & Bara Ilyasa pada hari Jumat, 05 Des 2014 - 18:29:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

59Sidang Tandingan.jpg

Rapat paripurna di gedung DPR (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang Paripurna dengan agenda Pengesahan Pembentukan pansus RUU tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentanf MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hanya berlangsung sepuluh menit yang dimulai pukul 14.00 wib.

Pimpinan sidang yang diketuai oleh Taufik Kurniawan. Setelah membuka sidang, langsung menanyakan persetujuan untuk membentuk pansus kepada anggota DPR RI yang mengikuti rapat.

"Apakah setuju dibentuknya Pansus RUU MD3?," ujar Taufik yang didampingi oleh pimpinan lainnya, Fadli Zon.

"Setujuuu," teriak para peserta rapat paripurna.

Setelah pengesahan ini maka pansus akan melakukan koordinasi dengan pemerintah yang diwakilkan oleh Kemenkumham untuk membahas revisi UU MD3. Rapat paripurna dengan Menkumham Yasonna H Laoly akan diadakan pukul 19.00 malam ini (5/12/2014).

Rapat Paripurna DPR yang ke-12 resmi mengesahkan pembentukan Pansus RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Rapat diikuti 314 anggota dewan dari semua fraksi.

"Semoga beberapa jam ke depan Pansus bisa langsung bekerja, dan malam kita sahkan jadi revisi UU MD3," kata Taufik dalam rapat paripurna, di gedung DPR Nusantara II, Jakarta, Jumat (5/11/12).

Anggota pansus berjumlah 30 anggota Dewan ini sebelumnya sudah dibentuk secara proposional dari semua fraksi. "Secara subtansi kita sudah tahu, karena beberapa pasal saja dirubah, nanti malam kita akan lakukan bersama penutupan," pungkasnya.

Anggota Pansus adalah
1. Fraksi PDI Perjuangan: Arif Wibowo, Dwi Ria Latifa, Abidin Fikri, Ir. H. Daryatmo Mardiyanto, Hendrawan Supratikno, dan Ir. Wayan Koster.
2. Fraksi Partai Golkar: Aziz Syamsuddin, Azhar Romli, Markus Nari, Bambang Soesatyo, Ferdiansyah, dan Kahar Muzakir.
3. Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Aryo P.S Djojohadikusumo, Putih Sari dan Ahmad Riza Patria.
4. Fraksi Partai Demokrat: Benny K Harman, Saan Mustopa dan Jefirstson R. Riwu
5. Fraksi Partai Amanat Nasional: Yandri Susanto, Haerudin, dan H. Muslim Ayub.
6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Abdul Malik dan Daniel Johan.
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Al Muzzammil Yusuf dan Abdul Hakim.
8. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: Epyardi Asda dan Syaifullah Tamliha.
9. Fraksi Partai Nasdem: Taufiqulhadi dan Syarif Abdullah.
10. Fraksi Partai Hanura: Rufinus Hotmaulana Hutauruk. (b)

tag: #revisi UU MD3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement