Berita

Dilema Revisi UU MD3

DPR Ngaku Pingin Netral, DPD Ngotot Pada Putusan MK

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 02 Des 2014 - 20:11:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

36Pasek 004.jpg

I Made Pasek Suardika, Anggota DPD Asal Bali (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menjadi pimpinan Badan Legislatif (Baleg) membuat Totok Daryanto harus bersikap netral saat menyiapkan revisi UU MD3. Pasalnya, tugas ini melibatkan tarik menarik kepentingan Koalisi Merah Putih (KMP), Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bahkan belakangan juga melibatkan Dewan Perwakian Daerah (DPD).

"Sebagai pimpinan Baleg, ada tuntuntan untuk tetap netral, sehingga tidak ada istilah keberpihakan pada kepentingan baik KMP maupun KIH," ujar Totok Daryanto, Wakil Ketua Baleg, dalam diskusi publik bertema "Revisi UU MD3, Tarik Menarik 3 Kekuatan KIH, KMP dan DPD" di gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta(2/12/2014).

Totok menegaskan bahwa DPR ingin revisi UU MD3 cepat rampung agar DPR segera bisa menjalankan fungsi dan tugasnya. Meski sebenarnya aktivitas DPR sudah berjalan. Sebab rapat-rapat Komisi juga sudah diikuti anggota dari KIH. Namun Baleg dituntut mengakomodir beragam masukan.

Sedang batas waktu 5 Desember 2014 saat anggota mulai reses menjadi kendala menyelesaikan revisi ini. Namun alasan ini disoal Senator asal Bali, I Wayan Gede Pasek. Menurut Pasek, jika benar waktu penyebabnya, namun DPR justru terkesan mempersulit. Mestinya usulan DPD bisa langsung diterima tanpa dibahas.

Pasek mengingatkan sudah ada putusan MK yang memenangkan DPD untuk terlibat dalam pembahasan UU. Namuntidak diindahkan oleh DPR. Akibatnya perdebatan tidak terhindarkan. "Kenapa putusan MK yang sudah mengikat kenapa tidak dijalankan. Perlu kebesaran jiwa untuk menerima putusan tersebut," ujar dia.

Pasek juga menambahkan, posisi DPD dalam hal ini bukan karena ingin dilibatkan. Namun karena peran DPD telah diatur secara konstitusional. Selain itu DPD siap menyelesaikan polemik ini, meski prosesnya akan memakan waktu lama.(ris)

tag: #Revisi UU MD3   #Pasek  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement