Bagikan Berita ini :
Hasip (Sumber foto : Eko S Hilman)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polri menegaskan pemerintah idak sembarangan membubarkan keberadaan pertahanan sipil atau yang lebih dikenal Hansip. Pembubaran itu tentu ada dasar hukumnya. "Perpres Nomor 88 Tahun 2014 merupakan dasar hukum pembubaran hansip,” kata Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Badrodin Haiti kepada TeropongSenayan di Jakarta, tadi malam.
Sebelum dibubarkan, kata Badrodin Haiti, hansip awalnya dianggap sebagai salah satu satuan pertahanan dan keamanan. Pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972. "Hansip bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan serta membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat,” terang dia lagi.
Merujuk Pasal 6 Keppres tersebut, lanjut Badrodin, tugas hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat (linmas) untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat bencana perang/bencana alam semesta. "Serta mempertinggi ketahanan nasional pada umumnya dan home front yang kokoh kuat pada khususnya untuk membantu dan memperkuat pelaksanaan pertahanan rakyat semesta," tuturnya.
Dalam perkembangannya, kata Badrodin, pada 3 September 2014 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organanisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata).
"Jika masih ditemui petugas hansip yang beroperasi di beberapa tempat, mungkin karena sosialisasi Perpres 88/2014 yang belum baik, atau mantan petugas hansip yang melaksanakan tugas pengamanan yang swakarsa tapi menggunakan atribut hansip," tukas Badrodin.
Kenyataan masih banyak petugas hansip yang menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan seperti ronda atau menjaga pos keamanan lingkungan (kamling) yang termasuk ranah tugas pengamanan swakarsa (pamswakarsa). "Mereka diangkat/diberhentikan dan diberi honor oleh ketua lingkungan atau ketua rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW). Maka disarankan hansip masuk dalam kelompok pamswakarsa atau satuan pengamanan (satpam) lingkungan," pungkasnya. (ec)
Bagikan Berita ini :