Opini

FITRA: Jangan Terlalu Lama Jaksa Agung Kosong

Oleh agus eko pada hari Kamis, 20 Nov 2014 - 08:44:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

32uchok sharky_15.JPG

Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo sebaiknya segera menetapkan kursi Jaksa Agung definitif. Alasannya, posisi Jaksa Agung jangan sampai dibiarkan kosong terlalu lama. "Karena bisa mengganggu kinerja kejaksaan, terutama kejaksaan di daerah. Makanya, jangan terlalu lama," kata Pengamat anggaran publik,  Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, kemarin

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini menduga lamanya penetapan Jaksa Agung. Karena Jokowi ingin kursi di lembaga Adhyaksa itu diisi bukan dari kalangan internal, atau yang berasal dari partai politik.

Tujuannya, lanjut mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, agar bisa melakukan reformasi internal di kalangan kejaksaan.

Tampaknya  keinginan agar Jaksa Agung bukan dari internal kejaksaan terganjal dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Apalagi, syarat menjadi Jaksa Agung harus seorang Jaksa. "Hal ini tidak memungkinkan untuk orang luar karena bukan pejabat negara, dan seorang Jaksa,” ucapnya.

Melihat realitas di atas, dan agar tidak ada gugatan dikemudian hari, menurut Uchok, sebaiknya Jokowi memilih jaksa agung dari kalangan internal kejaksaan saja. Sejumlah nama, katanya, banyak yang sudah muncul di publik.

Namun, kata Uchok, calon Jaksa Agung dari kalangan internal harus memiliki kreteria bukan kader parpol. Karena kalau dari parpol akan terseret konflik kepentingan manakala sedang menangani kasus.
"Lebih baik mencari orang yang sarat pengalaman, senioritas memiliki kredibilitas tinggi, dan sudah melakukan pekerjaan penyelidikan sampai 3.300 perkara, dan penyidikan sampai 4.700 perkara, serta penuntutan sampai 5.000 perkara,” ucapnya.

Dengan demikian, calon Jaksa Agung akan mengetahui anatomi kejaksaan. Karena membawahi 9.000 jaksa seluruh Indonesia. Setiap bulan ribuan perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi di Republik Indonesia. Sangat aneh jika seorang jaksa tidak memahami masalah penuntutan perkara,” ucapnya

Selain itu, sambung Uchok, seorang Jaksa Agung juga harus memiliki rekam jejak dan pengalaman yang komplet, meniti karir profesi di internal kejaksaan hingga level tertinggi. Sehingga sangat memahami masalah-masalah di kejaksaan.
"Lebih penting lagi, calon Jaksa Agung memiliki komitmen dan semangat yang tinggi dalam memberantas korupsi, hal ini bisa dibuktikan dari rekam jejaknya dalam menuntut perkara korupsi,” pungkasnya. (ec)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Fitra   #LSM   #Anggaran  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement