Zoom

Ngotot Revisi Pasal 98, KIH Dituding Lebay

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 14 Nov 2014 - 15:32:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

35Loby KMP-KIH.jpg

Juru Runding KMP-KIH Bertemu (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONG SENAYAN)-Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di tuding lebay oleh Fary Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR RI. Itu lantaran ngotot minta revisi Pasal 98 ayat 6,7, dan 8.

"Terlalu lebay, percuma salaman, peluk-pelukan kalau akhirnya kaya gini. Pihak KMP itu sudah baik dari jatah 16 kursi diminta oleh KIH malah KMP memberikan jatah 21 kursi, kurang baik apalagi coba," kata Francis kepada TeropongSenayan diruangannya dilantai 17 gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Jumat (14/11/14).

Menurutnya, KMP sampai saat ini sudah memberikan porsi jabatan di AKD yang proposional kepada KIH. Namun lama-kelamaan pihak KIH semakin arogan meminta yang lain diluar dari kesepakatan.

Francis menyebut tuntutan KIH ini kekhawatiran yang berlebihan. "KMP itu pasti mengakomodir segala usulan yang diajukan oleh KIH nanti disetiap komisi. Jangan-jangan bila revisi Pasal 98 ini disetujui, besok minta yang macem-macem," ujarnya.(ris)

 



tag: #Lebay   #KMP   #KIH  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement