Zoom

Inilah Pasal yang Menakutkan Kubu KIH Itu

Oleh Aris Eko pada hari Jumat, 14 Nov 2014 - 14:58:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

24kih lanjut_02.JPG

Kubu KIH Sedang Melakukan Rapat Paripurna Tandingan (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONG SENAYAN)-Diluar dugaan, hasil Diplomasi Sop Patin di rumah Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa, mentah setelah para dewa KIH berkumpul di rumah Megawati, jalan Teuku Umar, kemarin (13/11/2014).

Pada pertemuan yang dihadiri para Ketua Umum parpol kubu KIH, mereka membatalkan kesepakatan yang dicapai antara Hatta Rajasa mewakili KMP dengan Pramono Anung yang menjadi utusan KIH.

Kubu KIH, tak hanya meminta jatah kursi pimpinan Komisi dan AKD. Namun juga meminta revisi pasal 98 ayat 6,7 dan 8 dalam UU MD3. Pasal ini dinilai mengancam sistem Presidensial.

Apa sih pasal yang 'menakutkan' kubu KIH itu? Berikut ini petikannya di salin dari pasal 98 UU MD3.

(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(ris)

tag: #KIH   #Pasal 98 UU MD3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement