Berita

Ada Temuan BPK

Koran Jurnas Kecipratan Dana Century

Oleh agus eko cahyono pada hari Rabu, 12 Nov 2014 - 20:18:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

23akbar faisal Nasdem.JPG

Akbar Faisal, Nasdem (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA  (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR menegaskan Harian Jurnal  Nasional (Jurnas-red) merupakan salah satu penerima aliran dana Bank  Century. Hal itu berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tidak bisa dibantah Harian Jurnas yang kini  sudah ditutup, ikut menikmati  aliran dana Bank  Century. Ada temuan BPK terkait  hal itu, sehingga sulit dibantah,"   kata anggota DPR F-Partai  Nasdem,  Akbar Faisal kepada  TeropongSenayan usai peluncuran  buku "Tim Sembilan Membongkar  Skandal Century" di Jakarta, Rabu  (12/11/2014).

Menurut anggota Tim 9 yang  menggagas terbentuknya Pansus  Angket Bank Century ini,  hubungan antara Harian Jurnas,   Pemerintahan SBY dan almarhum  Budi Sampoerna saling terkait  ketiganya. Saat itu Budi  Sampoerna menyimpan dana   sebesar  Rp 2 triliun pada salah  satu cabang Bank Century di  Surabaya. "Ketika Budi diberitahu  bahwa bank itu sedang  bermasalah. Dia pun panik, makanya mencari orang yang  berkuasa. Dari sinilah muncul  hubungannya,”  tambahnya.

Lebih jauh Akbar menambahkan  sang penguasa pun membantu  dengan menabrak UU Lembaga  Penjamin Simpanan (LPS). Pada  saat itu  UU LPS kemudian diubah  sehingga nilai jaminan LPS meningkat dari Rp 100 juta  menjadi Rp 2 miliar. Ternyata dana  sebesar Rp2 triliun  kemudian  dipecah-pecah. "Dari langkah ini  penguasa mendapatkan sesuatu.  Itulah kemudian yang dijadikan  
modal dasar membuat harian  Jurnas,"  ungkapnya.

Karena itu, Akbar pun meminta  agar DPR menyelesaikan kasus  Bank Century terlebih dahulu  sebelum membuka kasus-kasus  lain seperti kasus Transkjakarta.  "Jangan buka kasus baru dulu.  
Gimana mau bikin barang baru,  kalau yang lama belum selesai,”   tuturnya.

Mengenai perlunya KPK  menggeledah kantor Jurnas, Akbar  menyerahkan hal itu pada KPK.  "Saya tidak mau  mengomentarinya. Biarlah KPK  yang melakukannya tanpa perlu  diintervensi,” imbuh mantan  Deputy Tim Transisi bentukan  Jokowi. (ec)

tag: #Akbar Faisal   #Nasdem   #Mantan Hanura   #Politisi   #DPR  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement