Berita

Sudah Jelas Rugikan Negara, Wajar Praperadilan RJ Lino Ditolak

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 26 Jan 2016 - 17:54:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75RJ-Lino-indra.jpg

RJ Lino (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Nizar Zahro mengaku, dirinya sudah menduga sejak awal gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bakal ditolak PN Jakarta Selatan.

Karena menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mendapatkan temuan kerugian negara akibat ulah Lino.

"Sudah adanya kerugian negara yang di sampaikan BPKP telah menemukan potensi kerugian sebesar USD 3,6 juta dari proyek pengadaan QCC tahun 2010. Perhitungan kerugian negara dan itu diperkuat oleh laporan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Nizar kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Nizar menilai benar keputusan KPK yang menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pelindo II.

"Dalam pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini," paparnya.
 
Sedangkan ayat (2), lanjut Nizar, bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.  

"Saya memberikan apresiasi kepada hakim yang telah menolak seluruh gugatan rj lino dan ini memberikan ketegasan bahwa penyidikan dan penyelidikan di pansus pelindo II memang benar adanya.terbukti dengannya putusan pengadilan jakarta selatan itu," tutupnya.(yn)

tag: #rj-lino  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement