Jakarta

Soal Dana PMP, DPRD DKI Diingatkan Agar Lebih Sensitif

Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 13 Jan 2016 - 09:57:37 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

97DPRD-DKI.jpg

Lambang DPRD DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Banyak pihak yang mempertanyakan sikap reaktif Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan koleganya, DPRD DKI ‎yang kompak memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada RAPBD DKI 2016.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan, keberadaan BUMD sama seperti BUMN, yaitu badan yang dibentuk untuk mencari keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk mengembangkan perekonomian demi meningkatkan layanan publik.

"Sebagaimana diatur dalam kontitusi, BUMD harus memberi kontribusi kepada APBD, bukan malah menggerogoti APBD," kata Amir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Selain itu, Amir juga mengingatkan, fungsi utama DPRD sejatinya adalah memberi kontrol yang ekstra ketat terhadap rencana-rencana eksekutif dalam setiap menjalankan program-program yang dicanangkan.

Amir mengaku tidak habis fikir dengan sikap DPRD yang justru terkesan membela mati-matian untuk memberi kucuran dana segar kepada enam BUMD di DKI.

‎Menurutnya, sikap ngotot DPRD dalam memberikan PMP kepada BUMD patut dipertanyakan.

"DPRD itu harusnya lebih senstif, jangan sampai dia kemudian dituduh punya kepentingan terselubung. Apalagi ini menjelang tahun pemilu (Pilkada) DKI 2017," ujar Amir.‎
‎‎
BUMD, tambah Amir, dibentuk bukan untuk dijadikan alat merampok dana APBD. Melainkan harus bisa mendukung APBD ‎DKI.‎

"Kalau tidak, buat apa ada BUMD. Bubarkan saja," tegas dia.

"Makanya, saya bilang, kalau (PMP) masih dipaksakan, ini patut dicurigai ada kepentingan apa? Jangan-jangan ada kaitannya dengan kebutuhan (pendanaan) Pilkada DKI," ungkapnya.

Sebab, menurut Amir, jika motivasinya adalah untuk menunjang usaha, solusinya, Pemprov DKI bisa meminjam ke Bank dengan jaminan aset yang dimiliki Pemprov DKI.

"Pemprov juga bisa melakukan re-evaluasi terhadap aset-aset yang ada. Seperti Bank DKI, mereka kan punya aset dimana-mana," beber Amir.

Karena itu, kata dia, daripada ngotot mengucurkan dana segar kepada BUMD, mestinya posisi DPRD adalah memastikan bagaimana kucuran dana tersebut bisa tepat sasaran dan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga DKI.‎

Sebelumnya, Kemendagri melarang pemberian PMP kepada enam BUMD DKI pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Enam BUMD yang dilarang mendapat PMP adalah Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.

Untuk diketahui, pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, PT MRT Jakarta mengusulkan PMP sebesar Rp 2,28 triliun.

Kemudian PT Jakpro Rp 1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp 370 miliar, Bank DKI Rp 1 triliun, PD Dharma Jaya Rp 50 miliar, PT Transjakarta Rp 1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp 450 miliar. (mnx)

tag: #apbd-2016   #dki-jakarta   #dprd-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement