Bagikan Berita ini :
Gedung baru KPK (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, Banten mengaku tidak menerima laporaan keterlibatan pejabat KPK dalam kampanye pasangan calon walikota Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Tidak pernah ada laporan terkait kegiatan itu kepada KPU Tangerang Selatan," kata kuasa hukum KPU Tangsel Mustolih Siradj usai persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan dengan agenda jawaban termohon (KPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut dia, berdasarkan mekanisme yang ada, KPU dapat menindak adanya kecurangan jika mendapatkan laporan dari masyarakat.
Meski begitu, ia mengapresiasi tindakan dua pasangan calon wali kota Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie yang menempuh jalur konstitusional untuk menyampaikan keberatannya.
"Kami hormat pada mereka karena jalur perlawanan menggunakan jalur konstitusional. Tidak menggunakan jalur di luar," tutur Mustolih.
Sementara itu, kuasa hukum Airin-Benyamin, Rudi Alfonso, menolak tudingan keterlibatan pejabat KPK dalam kampanye Airin-Benyamin dan menyebut keterangan tersebut tidak benar, menyesatkan dan tidak berdasar.
"Tidak benar turut berkampanye. Sosialisasi mengenai gratifikasi dikatakan mengkampanyekan pasangan calon," kata dia.
Ia juga menyayangkan adanya tuduhan tersebut karena akan melukai citra KPK sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di MK, Jumat (8/1/2016), calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo - Li Claudia menuding Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono terlibat dalam kampanye pasangan calon Airin-Benyamin.(yn)
Bagikan Berita ini :