Zoom

DESAK PRESIDEN JOKOWI TERBITKAN PERPPU MD3

Pramono Anung Jadi Ketua DPR Tandingan

Oleh mandra Pradipta pada hari Rabu, 29 Okt 2014 - 18:29:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

85DPR Tandingan.jpg

Rapat kelompok KIH unuk membenuk DPR tandingan (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA-  Pertarungan KIH dan KMP di Senayan, makin seru. Giliran Kelompok Indonesia Hebat (KIH) berunjuk gigi. Tak Suka dengan ulah Kelompok Merah Putih (KMP), KIH pun memutuskan membentuk DPR tandingan.

Komposisi pimpinannya, ketua Pramono Anung Wibowo dari Fraksi PDIP, dan didampingi empat wakil ketua, masing-masing Ketua Abdul Kadir Karding (Fraksi PKB), Syaifullah Tamliha (Fraksi PPP), Patrice Rio Capella (Fraksi Nasdem), dan Dossy Iskandar Prasetyo (Fraksi Hanura). Pembentukan pimpinan DPR tandingan itu merupakan luapan kekecewaan KIH terhadap KMP.

KIH yang sudah menunggu sekian lama mendapat jatah 16 kursi di pimpinan komisi-komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD), tak juga memperoleh jabatan yang diinginkannya. Juru bicara KIH Arif Wibowo dari PDIP mengungkapkan,  pihak KIH telah membuat komitmen untuk membuat parlemen tandingan. Dari parlemen tandingan itu, KIH akan membentuk pula komisi-komisi dan AKD. "Adapun demi menjaga perjalanan fungsi DPR RI. Maka kami menunjuk untuk menduduki pimpinan DPR sementara yakni Ketua Pramono Anung Wibowo, Wakil, Wakil Ketua, Wakil Ketua, dan Wakil Ketua yang terakhir," kata Arif Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10/14).

Langkah lain yang akan dilakukan KIH, kata Arif, adalah mengajukan usulan ke Presiden Joko Widodo agar selekasnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Setelah itu, nantinya akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan versi mereka dan akan mengajukan perpu MD3 ke Presiden Joko Widodo,” kata Arif lagi.

Selain itu, KIH juga mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR. Berikut mosi tidak percaya tersebut. Pertama,  Pimpinan mengabaikan hak anggota yang paling pokok yaitu menyampaikan pendapat. Seringkali pimpinan tidak memberi waktu kepada anggota yang mengajukan pendapat atau interupsi jika terlihat anggota tersebut bukan dari pihak kubu pimpinan. Ini sama dengan pelanggaran atas Tatib DPR pasal 31 ayat 1 huruf M.

Kedua, pimpinan dalam memimpin sidang jauh dari nilai norma kaidah persidangan yang baik dan demokratis. Ini sama dengan pelanggaran Tatib pasal 29 ayat 2 tentang sumpah penegakan kehidupan demokratis sebagai ketua dan wakil ketua dewan. Ketiga, pimpinan memaksakan penyusunan penempatan anggota di mana jumlah komposisi pembentukan komisi anggotanya berbeda dari hasil rapat konsultasi antar pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) sejumlah 46 menjadi 56 anggota per komisi dan menganggap sah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Keempat, Pimpinan melakukan keberpihakkan dalam memimpin sidang untuk kelompok tertentu. Ini sama dengan pelanggaran tatib pasal 29 ayat 2 tentang sumpah penegakan kehidupan demokratis sebagai ketua dan wakil ketua dewan. (b)

tag: #DPR tandingan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement