Jakarta

Soal PMP, Pemprov DKI dan DPRD Harus Menyesuaikan Ulang

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 08 Jan 2016 - 09:40:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

69gedung-kemendagri.jpg

Gedung Kemendagri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD DKI 2016 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Dalam catatannya, Kemendagri menyebut ada banyak program yang diusulkan Pemprov yang belum jelas dan tidak sesuai aturan.

Diantaranya adalah terkait penyertaan modal kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai sebagai pemborosan.

Sehingga Pemprov DKI bersama DPRD harus kembali menyesuaikan dengan aturan akibat belum lengkapnya dokumen pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada enam BUMD itu.

Hal tersebut, berdasarkan pada surat Keputusan Kemendagri No. 903-6938/2015 tanggal 31 Desember  2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.

Kementerian yang dipimpin oleh politisi PDI-P Tjahjo Kumolo itu meminta agar RAPBD DKI 2016 kembali diperhitungkan. Diantaranya adalah terkait besaran tunjangan perumahan lima pimpinan DPRD dan 106 anggota, Tunjangan Komunikasi Intensif (TIK), belanja operasional pimpinan dewan, serta iuran asuransi kesehatan.

Untuk diketahui, Dari empat program tersebut menyedot APBD 2015 senilai Rp 59 miliar.

Karena itu, Kemendagri meminta agar penetuan besaran harus kembali perhitungkan dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan penghematan, dan rasionalitas besaran tunjangan.

Selain itu, harus juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2014 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan untuk PMP, Kemendagri melarang untuk dianggarkan pada RAPBD 2016. Sebab, enam BUMD yang diberikan suntikan dana segar tersebut, belum menyertakan Peraturan Daerah (Perda) induk masing-masing.

Sebab, hal itu merupakan salah satu dasar kebijakan untuk memberikan suntikan dana kepada perusahaan plat merah itu.

Selain itu, juga wajib dilakukan evaluasi serta klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai UU No 1/2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sehingga harus sesuai dengan penyertaan modal/tambahan PMP itu. (mnx)

tag: #apbd-2016   #dki-jakarta   #dprd-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement