Jakarta

Usulan Penyertaan Modal Enam BUMD Dicoret dari RAPBD DKI 2016

Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 07 Jan 2016 - 14:01:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

33Reydonnyzar-Moenek-TS.jpg

Reydonnyzar Moenek (Sumber foto : dok TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Awal pekan kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD DKI 2016 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, ada banyak program yang dilarang atau dicoret.

Diantaranya adalah terkait penyertaan modal kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni kepada Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta, PD Pasar Jaya, Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PAL Jaya.

"Semua kita coret, kecuali PT MRT. Jadi, Pemprov DKI harus mematuhi semua yang terlarang itu," kata Donny panggilan akrab Reydonnyzar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Namun, kata Donny, untuk meloloskan program tersebut tetap ada solusi. Pertama, Pemprov DKI harus menyampaikan peraturan daerah (Perda) induk tentang penyertaan modal, jika sudah ada.

"Karena kami belum menanyakan ini. Sudah ada atau belum. Ini akan menjadi dasar utama," jelas dia.

Jika sudah ada Perda, sambung dia, rencana penyertaan modal tetap masih akan dievaluasi lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui kelayakan dari setiap perencanaan penyertaan modal.

"Yang paling penting harus terlihat target keuntungan yang berbanding lurus dengan jumlah modal," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Donny, Kemendagri juga melarang semua rencana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang anggarannya lebih dari Rp 4 triliun. Kecuali untuk penyelenggara pemilu 2017.

Alasan pelarangan tersebut, karena hibah dan bansos selama ini diberikan secara terus menerus kepada pihak yang sama. Penerima bansos dan hibah DKI 2016 ditetapkan sebanyak 236.

"Memang banyak sekali ini. Karena terus menerus, jadi kami larang. Ini semua ada dasar hukumnya," tegas Donny.

Selanjutnya, tambah Donny, Kemendagri juga melarang penambahan honor bagi pimpinan DPRD DKI beserta seluruh anggota. Alasannya, tidak ada dasar hukum untuk menerapkan kebijakan itu. Namun, untuk tambahan biaya perjalanan dinas dewan, Kemendagri tidak menetapkan pelarangan.

"Yang tak kalah penting, pihaknya melarang penetapan anggaran tunjangan bagi PNS sebesar 15 persen dari total APBD. Kami meminta itu dikurangi secara signifikan," terang Donny.

Dasarnya adalah serapan anggaran DKI pada 2016 yang hanya finish di angka 66 persen lebih.

"Tunjangan itu harus berbanding lurus dengan prestasi dan kinerja," katanya.

Dijelaskan dia, selain beberapa poin itu, masih banyak lagi larangan dan koreksi lainnya yang tak bisa disebutkan secara rinci.

Menurut Donny, selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dan DPRD berkewajiban untuk membahas kembali RAPBD DKI 2016 hasil koreksi untuk dilakukan penyesuaian.

Donny mengingatkan, Pemprov DKI harus patuh dan taat kepada semua hasil evaluasi tersebut.

"Kalau tidak taat dan patuh, kami bisa batalkan sebagian atau bahkan seluruhnya," tegas dia.

Dia mengatakan, batas waktu penyesuaian Kemendagri memberi waktu selama tujuh hari. Namun, Pemprov DKI bisa menyerahkan lebih cepat jika penyesuaian dirampungkan lebih cepat.

Setelah di kembalikan ke Kemendagri, kemudian RAPBD DKI 2016 akan ditinjau kembali. Jika penyesuaian memang sudah dilakukan maka Pemprov DKI sudah boleh mengesahkan dan memasukannya ke lembaran daerah.‎

Di sisi lain, Donny menyebut, untuk program prioritas di bidang kesehatan dan pendidikan anggarannya sudah dalam porsi cukup baik. Demikian pula untuk infrastruktur yang sudah mencapai 29 persen dari total APBD.

"Kalau ada yang belum disesuaikan akan kami ingatkan. Nah kalau sudah diingatkan, ini anggarannya sudah tidak bisa dipakai," pesan Donny. (mnx)

tag: #apbd-2016   #dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement