Berita

Jadi Saksi RJL, Pejabat PT Pelindo II Diperiksa KPK

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 04 Jan 2016 - 12:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

97gedung-KPK.jpg

Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Kali ini KPK memanggil Direktur Teknik II PT Pelindo Ferialdy Noerlan dan Kabiro Pengadaan PT Pelindo pada tahun 2014, Wahyu Hardianto.

"Keduanya diperiksa atas saksi RJL," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).

Ferial sendiri sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 10.15, dengan mengenakan kemeja putih. Saat tiba di gedung KPK Ferial enggan mengomentari pemeriksaannya.

Seperti diketahui, KPK pada Jumat (18/12/2015) beberapa waktu lalu, telah menetapkan RJ Lino sebagi tersangka terkait pengadaan QCC pada 2010.

KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. KPK juga sudah mencekal RJ Lino berpergian ke luar negeri. (mnx)

tag: #kpk   #pelindo-ii   #rj-lino  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement