Berita

Pansus Pelindo Minta Rini Mundur, Komisi VI Pasang Badan

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 23 Des 2015 - 17:32:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

83RiniSoemarno-indra-tscom2.jpg

Rini Soemarno (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam sidang paripurna DPR RI ke-14 beberapa waktu lalu, tim Pansus Angket Pelindo II membacakan rekomendasi pencopotan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari jabatannya.

Rekomendasi tersebut dibacakan di sidang paripurna DPR RI oleh Ketua Tim Pansus Pelindo II dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Namun, tidak semua anggota dewan mengamini apa yang menjadi rekomendasi Pansus Pelindo II tersebut. Misalnya saja sejumlah unsur pimpinan Komisi VI DPR, yang notabene mitra kerja kementerian BUMN tidak sepakat dengan rekomendasi itu.

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mempertanyakan alasan mendasar maksud dari pencopotan Menteri Rini.

"Dasarnya apa? Kudu jelas dong," kata dia saat dihubungi, Rabu (23/12/2015).

Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi VI DPR RI dari FPAN, Achmad Hafisz Tohir mengatakan bahwa dicopot atau tidaknya Rini Soemarno merupakan kewenangan eksekutif.

"Itu bukan kewenangan DPR, Saya tidak ingin berkomentar hal yang bukan kewenangan legislatif. Menteri itu murni kewenangan presiden," kata dia.

Saat ditanya apakah rekomendasi Pansus terlalu jauh dengan merekomendasikan pencopotan Rini, Hafisz membenarkan hal tersebut.

"Iya betul, itu maksud saya. Harusnya mengevaluasi total Meneg dan RJ Lino. Bukan minta dipecat. Karena pemberhentian itu hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Jadi Pansus rekomendasikan evaluasi total. Itu lebih cocok dan lebih sesuai dengan UU. Saya kira cara kerja Pansus sudah baik, tapi produk rekomendasi menyerempet kewenangan hak prerogatif presiden," sindir dia.(yn)

tag: #pansus-pelindo-ii   #rini-soemarno  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement