Berita

Menteri Rini Terancam Diganti, Komisi VI: Itu Hak Prerogatif Presiden

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 20 Des 2015 - 13:31:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1MENBUMN_KOMISI_VI_1.jpg

Rini Soemarno (Sumber foto : dok TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya pergantian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada presiden. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi adanya rekomendasi Pansus Pelindo II untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.

"Pergantian menteri itu kan sudah diatur dalam UU, dan sangat jelas merupakan hak prerogatif presiden, Jadi silahkan presiden berimprovisasi karena itu adalah hak mutlak presiden," kata anggota Fraksi PAN ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

"Bagi saya siapapun menteri BUMN tidak jadi masalah. Yang penting paham, untuk apa didirikan BUMN itu. Saya tidak ingin mengomentari hak atau kewenangan dari eksekutif oleh legislatif," tandas dia.

Saat ini, lanjut dia, dirinya tidak bisa berkomentar di luar tupoksinya selaku Ketua Komisi VI. Namun, kata dia, Komisi VI konsen terhadap apa yang telah dilakukan Pelindo II terkait perpanjangan kontrak yang diduga menyalahi aturan.

"Saya fokus kepada kesalahan perpanjangan kontrak JICT saja yang fatal dan harus dikembalikan kepada ranah hukum," ujar dia.

Menurutnya, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai cacat hukum dan pengadaan quay container crain (QCC) cacat administrasi.

"Itu yang harus kita selesaikan sekarang, dan rekomendasi Komisi VI pun sudah jelas, yaitu minta kepada Menteri BUMN membatalkan perpanjangan kontrak," pungkas dia. (mnx)

tag: #dpr   #menteri-bumn   #pansus-pelindo-ii   #pelindo-ii  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement